Pergantian warna pelat nomor tidak dilakukan serentak, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
Seluruh kendaraan akan menggunakan pelat nomor berwarna putih mulai tahun 2027.
Cara Dapatkan Pelat Nomor Putih
Dikutip dari Kompas.com, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus
memastikan setiap pergantian pelat nomor putih tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
"Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali. Sama seperti pelat nomor warna hitam," katanya, Rabu (18/5/2022).
Yusri pun meminta masyarakat tak terburu-buru mengganti pelat nomor kendaraan apalagi sampai membeli pelat nomor putih secara online.
"Enggak usah terlalu bernafsu masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali pingin ganti pelat beli di online," kata Yusri Yunus.
Ia mengingatkan, pihaknya melarang pembelian pelat nomor dasar putih di luar dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Jangan Asal Pasang, Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Dinyatakan Melanggar Aturan Lalu Lintas
Apalagi, kata dia, membeli dengan cara melalui online.
KOMENTAR