Mau Dapat Pelat Nomor Putih Duluan Tenang Gratis Tanpa Biaya Ketahui Kendaraan yang Dapat Duluan

Aong - Senin, 6 Juni 2022 | 20:50 WIB
Lazada
Pelat nomor putih mulai banyak dijual di toko online

Ia menuturkan pergantian pelat nomor tersebut tidak dipungut biaya.

Masyarakat hanya membayar biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) per lima tahun.

"Saya edukasi ke masyarakat tolong sabar, enggak usah beli di online, ada speknya."

"Bahannya nanti dibikin oleh polisi, bagus dan gratis, ngapain beli?" kata dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat pelat nomor putih.

Taslim juga menjelaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tidak akan berujung pada kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tidak ada perubahan, PNPB -nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," Taslim dikutip dari korlantas.polri.go.id.

PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dikenai Rp 200 ribu untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih Secara Gratis, Polri Larang Beli Online.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular