MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri menerapkan kebijakan pemakain pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi.
Mau dapat pelat nomor putih duluan tenang gratis tanpa biaya ketahui kendaraan yang dapat duluan agar mengerti.
Kebijakan pelat nomor putih ini rencananya berlaku mulai pertengahan Juni 2022 dan dilakukan bertahap.
Kendaraan apa yang diprioritaskan mendapatkan pelat nomor putih?
Dikutip dari Tribunnews.com, beberapa kendaraan yang akan dapatkan pelat nomor putih adalah:
- Kendaraan baru
- Kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan
- Kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah
Baca Juga: Tiga Jenis Kendaraan yang Diutamakan Dapat Pelat Nomor Putih, Motor Kamu Termasuk?
Pergantian warna pelat nomor tidak dilakukan serentak, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
Seluruh kendaraan akan menggunakan pelat nomor berwarna putih mulai tahun 2027.
Cara Dapatkan Pelat Nomor Putih
Dikutip dari Kompas.com, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus
memastikan setiap pergantian pelat nomor putih tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
"Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali. Sama seperti pelat nomor warna hitam," katanya, Rabu (18/5/2022).
Yusri pun meminta masyarakat tak terburu-buru mengganti pelat nomor kendaraan apalagi sampai membeli pelat nomor putih secara online.
"Enggak usah terlalu bernafsu masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali pingin ganti pelat beli di online," kata Yusri Yunus.
Ia mengingatkan, pihaknya melarang pembelian pelat nomor dasar putih di luar dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Jangan Asal Pasang, Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Dinyatakan Melanggar Aturan Lalu Lintas
Apalagi, kata dia, membeli dengan cara melalui online.
Ia menuturkan pergantian pelat nomor tersebut tidak dipungut biaya.
Masyarakat hanya membayar biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) per lima tahun.
"Saya edukasi ke masyarakat tolong sabar, enggak usah beli di online, ada speknya."
"Bahannya nanti dibikin oleh polisi, bagus dan gratis, ngapain beli?" kata dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat pelat nomor putih.
Taslim juga menjelaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tidak akan berujung pada kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tidak ada perubahan, PNPB -nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," Taslim dikutip dari korlantas.polri.go.id.
PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).
Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dikenai Rp 200 ribu untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih Secara Gratis, Polri Larang Beli Online.
KOMENTAR