-Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.
-Masukan kata sandi, ulangi kata sandi. Memasukan foto e-KTP.
-Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
-Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
-Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL
-Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
-Pilih kendaraan atas nama sendiri.
-Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
-Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR