Mulai Besok, Bikers Jangan Lakukan 8 Jenis Pelanggaran Di Operasi Patuh 2022, Dendanya Bisa Jutaan Rupiah

Joni Lono Mulia - Minggu, 12 Juni 2022 | 22:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya

Tidak hanya kelengkapan surat atau dokumen berkendara, bikers juga wajib memperhatikan fisik motor hingga menaati aturan lalu lintas selama di perjalanan.

Biar gak penasaran 8 pelanggaran lalu lintas yang harus diperhatikan dan juga jangan dilakukan bikers selama Operati Patuh Jaya 2022, 13-26 Juni 2022.

Simak ulasannya sampai selesai.

Pertama bikers melawan arus.

Bikers yang melawan arus melanggar pasal 287 Undang-Undang No,22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan ANgkutan Jalan (UU LLAJ) dengan acaman denda maksimal Rp500 ribu.

Pelanggaran kedua, bikers jangan memakai knalpot bising atau tidak sesuai standar.

Kalau bikers melanggar bakal kena jerat pasal 285 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.

Ketiga, kendaraan roda dua dan empat yang memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya kendaraan dengan pelat nomor hitam juga jadi incaran polisi di Operasi Patuh Jaya 2022.

Pelanggaran penggunakaan rotator kena jerat pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan saksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Pengguna Knalpot Brong Enggak Bisa Tidur Nyenyak Jadi Salah Satu Incaran di Operasi Patuh 2022

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular