Mulai Besok, Bikers Jangan Lakukan 8 Jenis Pelanggaran Di Operasi Patuh 2022, Dendanya Bisa Jutaan Rupiah

Joni Lono Mulia - Minggu, 12 Juni 2022 | 22:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya

Kemudian, bikers yang melakukan balap liar atau kebut-kebutan jadi sasaran polisi di Operasi Patuh Jaya 2022.

Balap liar kena jerat pasal 297 juncto pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

Pelanggara kelima yang diincar dalam Operasi Patuh Jaya 2022 adalah bikers yang menggunakan hand phone (HP) atau ponsel saat berkendara.

Pelanggaran penggunaan HP berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Penggunaan HP saat berkendara kena pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp750 ribu.

Pelanggaran keenam, bikers wajib menggunakan helm SNI.

Kalau melanggar dan keciduk tidak mengenakan helm SNI dijeratpasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Kemudian pengemudi kendaraan (roda empat) yang tidak mengenakan sabuk pengaman juga tak luput dari incaran polisi yang akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.

Pelanggaran paling diincar ke-8 di Operasi Patuh Jaya 2022 adalah bikers boncengan lebih dari 1 orang.

Baca Juga: Siap-siap Inilah Incaran Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Patuh 2022

Biker yang melakukan 'boti' atau bonceng tiga kena jerat pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda hingga Rp250 ribu.


Artikel ini sudah tayang di GridFame.Id dengan judul; "8 Jenis Pelanggaran Ini Akan Ditindak Polisi Mulai Besok Hati-hati Dendanya hingga Rp3 Juta"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular