MOTOR Plus-online.com - Hati-hati jangan sembarang mengendara motor atau mobil karena sedang digelar razia serentak.
Besok makan apa kena tilang Rp 3 juta dalam razia Operasi Patuh Jaya 2022 akibat melanggar aturan ini didenda tertinggi.
Jika sampai melanggar salah satu target dalam razia Operasi Patuh Jaya 2022 dendanya ada yang sampai Rp 3 juta.
Kalau seorang karyawan yang masih dapat gaji UMR akan habis untuk bayar denda tilang yang sampai Rp 3 juta.
Misalkan UMR Jakarta Rp 4.641.854 kalau dipotong bayar cicilan motor, bayar kontrakan dan bayar denda tilang Rp 3 juta, besok makan apa.
Seperti kita tahu Polda Metro Jaya mulai kemarin Senin (13/6/2022) menggelar razia Operasi Patuh Jaya 2022.
Razia serentak ini diselenggarakan selama 14 hari alias 2 minggu.
Akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Hari Ini, Orangtua Jangan Kasih Izin Anaknya Bawa Motor
Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2022 Dimulai Hari Ini, 8 Pelanggaran Ini Jadi Incaran
"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro, seperti dilihat Minggu (12/6/2022).
Ingat selama razia operasi berlangsung ada denda yang sangat mahal sampai Rp 3 juta untuk satu pelanggaran.
Berikut ini 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran polisi dalam razia Operasi Patuh Jaya 2022.
Sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:
1. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
3. Menggunakan HP saat berkendara
Dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak memakai sabuk pengaman
Dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.
5. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.
6. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
7. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
8. Melawan arus
Melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.
KOMENTAR