Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukannya, surat tilang tersebut bukan dikeluarkan dari wilayah hukum Polrestabes Surabaya Polda Jatim.
Melainkan, dari Satlantas Polres Demak Polda Jateng.
Tak hanya itu, surat tilang tersebut dikeluarkan oleh petugas kepolisian setempat, bukan atas pelanggaran penggunaan sandal jepit oleh pemotor.
Teddy mengungkapkan, pengendara yang memperoleh surat tilang tersebut, didapati berkendara tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Itu sudah cek ke e-tilang polri, sesuai dengan nomor registrasi di surat tilang. Itu (surat tilang dalam postingan FB) tidak terjadi di Surabaya," kata Teddy, dikutip dari TribunJatim.com.
"Itu terjadi atau surat tilang dari Demak Jateng. Itu pelanggarannya bukan pelanggaran sandal jepit. Itu pelanggarannya orang itu tidak punya SIM," lanjutnya.
Baca Juga: Pemotor Gemetar Dilarang Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor, Polisi Bilang Tidak Akan Ditilang
Teddy menduga, akun tersebut secara sengaja membuat konten informasi yang ditemukan dari halaman platform media tertentu yang tidak benar-benar terjadi di Kota Surabaya, namun dituliskan dalam narasinya terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Dia juga memposting surat tilang entah di mana tapi ditulisnya polri di Surabaya," ungkap Teddy.
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR