Hingga saat ini, Teddy menegaskan, tidak ada pasal pelanggaran hukum lalu lintas yang mengatur secara spesifik pelarangan penggunaan sandal jepit.
"Tidak ada pasal sandal jepit," jelasnya.
Mengenai penindakan hukum terhadap pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, atas pernyataan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi yang beberapa waktu ramai diperbincangkan.
Teddy menjelaskan, pernyataan Kakorlantas tersebut adalah imbauan kepada masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan dan keamanan saat berkendara, terutama pengendara roda dua; motor.
"Kan sudah jelas tidak ada penilangan sandal jepit. Kalau baca pernyataan Kakorlantas itu imbauan sebaiknya pengendara roda dua agar menggunakan sepatu," sebut Teddy.
"Itu dilihat dari aspek keselamatan fatalitas kecelakaan yang ditimbulkan dari pengendara menggunakan sandal pasti kalau terjadi laka bisa lebih parah," terangnya.
Baca Juga: Soal Naik Motor Jangan Pakai Sandal Jepit, Polisi Kasih Penjelasan Rinci
Sehingga Teddy tak henti-hentinya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan media sosial, dan tidak memanfaatkannya untuk memproduksi informasi palsu ataupun hoax.
"Kami lebih memberikan klarifikasi dan informasi kepada masyarakat, dan tentunya edukasi masyarakat. Agar tidak membuat berita bohong, merekayasa informasi," tambah Teddy.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Viral Pengendara Ngaku Ditilang Usai Naik Motor Pakai Sandal Jepit di Surabaya, Polisi Ungkap Fakta
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR