MOTOR Plus-online.com - Viral seorang pemotor mengaku ditilang polisi karena memakai sandal jepit, ternyata begini faktanya.
Hal ini diketahui lewat unggahan di sebuah grup Facebook (FB) driver ojek online Surabaya, Kamis (16/2/2022).
Salah satu akun FB mengaku sebagai pengendara motor yang terkena tilang gegara naik motor pakai sandal jepit itu, berinisial IS.
Unggahan akun tersebut menggunakan dua foto.
Foto pertama, menunjukkan surat tilang dari Polisi.
Sedangkan foto kedua, menunjukkan sebuah surat tilang namun dengan latar belakang yang memperlihatkan kondisi kaki kanan pemotor yang memakai sandal jepit.
Akun tersebut, juga membubuhi narasi tulisan atas kedua unggahan foto tersebut, bertuliskan
"Ja**** (umpatan) polisi ta** (umpatan) wes eroh udan spatune engkok teles malah kenek tilang. Ati-ati polisi Wonokeromo mengintai (sudah tahu hujan sepatunya takut basah malah terkena tilang. Hati-hati polisi Wonokromo mengintai)," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Bukan Hanya Sandal Jepit, Ini Riding Gear yang Wajib Buat Pemotor
Menanggapi temuan unggahan yang terlanjur viral tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, pihaknya sudah memperoleh adanya laporan atas temuan unggahan tersebut.
Namun, Teddy menegaskan, postingan tersebut merupakan informasi hoax.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukannya, surat tilang tersebut bukan dikeluarkan dari wilayah hukum Polrestabes Surabaya Polda Jatim.
Melainkan, dari Satlantas Polres Demak Polda Jateng.
Tak hanya itu, surat tilang tersebut dikeluarkan oleh petugas kepolisian setempat, bukan atas pelanggaran penggunaan sandal jepit oleh pemotor.
Teddy mengungkapkan, pengendara yang memperoleh surat tilang tersebut, didapati berkendara tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Itu sudah cek ke e-tilang polri, sesuai dengan nomor registrasi di surat tilang. Itu (surat tilang dalam postingan FB) tidak terjadi di Surabaya," kata Teddy, dikutip dari TribunJatim.com.
"Itu terjadi atau surat tilang dari Demak Jateng. Itu pelanggarannya bukan pelanggaran sandal jepit. Itu pelanggarannya orang itu tidak punya SIM," lanjutnya.
Baca Juga: Pemotor Gemetar Dilarang Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor, Polisi Bilang Tidak Akan Ditilang
Teddy menduga, akun tersebut secara sengaja membuat konten informasi yang ditemukan dari halaman platform media tertentu yang tidak benar-benar terjadi di Kota Surabaya, namun dituliskan dalam narasinya terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Dia juga memposting surat tilang entah di mana tapi ditulisnya polri di Surabaya," ungkap Teddy.
Hingga saat ini, Teddy menegaskan, tidak ada pasal pelanggaran hukum lalu lintas yang mengatur secara spesifik pelarangan penggunaan sandal jepit.
"Tidak ada pasal sandal jepit," jelasnya.
Mengenai penindakan hukum terhadap pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, atas pernyataan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi yang beberapa waktu ramai diperbincangkan.
Teddy menjelaskan, pernyataan Kakorlantas tersebut adalah imbauan kepada masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan dan keamanan saat berkendara, terutama pengendara roda dua; motor.
"Kan sudah jelas tidak ada penilangan sandal jepit. Kalau baca pernyataan Kakorlantas itu imbauan sebaiknya pengendara roda dua agar menggunakan sepatu," sebut Teddy.
"Itu dilihat dari aspek keselamatan fatalitas kecelakaan yang ditimbulkan dari pengendara menggunakan sandal pasti kalau terjadi laka bisa lebih parah," terangnya.
Baca Juga: Soal Naik Motor Jangan Pakai Sandal Jepit, Polisi Kasih Penjelasan Rinci
Sehingga Teddy tak henti-hentinya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan media sosial, dan tidak memanfaatkannya untuk memproduksi informasi palsu ataupun hoax.
"Kami lebih memberikan klarifikasi dan informasi kepada masyarakat, dan tentunya edukasi masyarakat. Agar tidak membuat berita bohong, merekayasa informasi," tambah Teddy.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Viral Pengendara Ngaku Ditilang Usai Naik Motor Pakai Sandal Jepit di Surabaya, Polisi Ungkap Fakta
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR