Saat mendatangi Polres Serang Kota, kata Niki, menurut pihak kepolisian, ia masih berstatus saksi saat itu.
Klarifikasi polisi
Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam angkat bicara mengenai beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Polresta Serang Kota menegaskan Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, pihak kepolisian juga akan melakukan penyidikan terkait kebocoran dokumen surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
"Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," lanjut Wahyu.
Awal mula kasus hingga akan laporkan ke Mabes Polri
Diketahui sebelumnya, rumah Nikita didatangi polisi untuk dijemput paksa karena ia tidak hadir di panggilan kedua penyidik.
Nikita berurusan dengan polisi karena adanya laporan dari Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR