Jumlah ini merupakan 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, kondisi terkait sungguh ironi sebab secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat.
Lalu seiring dengannya, potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang membahayakan jiwa otomatis akan terus mengalami peningkatan.
"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ujarnya di keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
Adapun rencana penerapan kebijakan itu, akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan sosialisasi.
Untuk landasan hukumnya, ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sosialisasi dimaksud, meliputi proses atas pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.
“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan," kata Rivan.
Baca Juga: Terbongkar Alasan YLKI Usulkan Pajak Kendaraan Dihapus dan Dialihkan Saat Pemilik Motor Beli BBM
"Terakhir, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR