Disebutkan pula, guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.
Adapun data kepemilikan kendaraan bermotor yang bakal menjadi lebih terorganisasi itu, nantinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar, baik bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan oleh pemerintah.
Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali digelar di sejumlah provinsi di Indonesia. Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Berikut 7 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022 periode Mei - Agustus :
1. Bali
2. Jawa Timur
3. Sumatera Barat
4. Kalimantan Utara
5. Kalimantan Tengah
6. Gorontalo
7. Kepulauan Bangka Belitung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR