"Anak terpental sampai selokan, Kedua korban masih kelas dua sekolah dasar (SD) dan hendak menyebrang," katanya.
Kini kasus pemotor Harley-Davidson tabrak dua bocah kembar sudah dijatuhi hukuman.
Kedua terdakwa yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, yakni Angga Permana Putra dan Agus Wandri divonis empat bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan/
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Sidang putusan berjalan selama satu jam dengan dipimpin ketua Majelis Hakim Beny Sumarno dengan hakim anggota Arpisol dan Rika Emilia.
"Putusan adalah 4 bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam dikutip dari Kompas.com, Rabu sore.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan enam bulan penjara.
Baca Juga: Beredar Harga Tiket Masuk Tempelan Dibongkar Pengunjung Pantai Pangandaran
Namun putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU.
Terkait putusan lebih ringan, Indra menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR