Menurut dia, pertimbangan tersebut yakni sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
"Ada permohonan orang tua korban untuk meringankan atau membebaskan (terdakwa). Kemudian terdakwa sudah menyampaikan santunan kepada keluarga korban," jelas Indra.
Atas putusan itu, kata Indra, terdakwa menerima.
Sementara pihak JPU akan pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan.
Vonis pidana yang dijatuhkan ini, lanjut Indra, otomatis dipotong masa penahanan.
Selama ini, kedua terdakwa sudah menjalani masa penahanan sekitar tiga bulan.
Baca Juga: Menuju Pantai Pangandaran Jangan Lewat Jalan Arteri, Wisatawan Bisa Ambil Jalur Ini
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan, Erny menyampaikan, secara prinsip putusan itu masih memenuhi SOP yang ada di Kejaksaan.
"Karena ini termasuk pekating (perkara penting), maka (vonis) tidak boleh kurang dari 2/3 (tuntutan)," katanya.
Sementara itu, Ketua RT tempat korban tinggal, Aep mengatakan, keluarga sudah ikhlas terkait apa yang menimpa kedua korban.
Keluarga sudah menganggap itu sebuah musibah.
"Sudah ridha. Yang namanya musibah enggak tahu datang ke siapa saja. Keluarga sudah iklas, ridha," terang usai menghadiri sidang putusan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Divonis 4 Bulan Penjara", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2022/07/06/160534578/2-pengendara-moge-penabrak-bocah-kembar-hingga-tewas-divonis-4-bulan-penjara?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR