Fungsi Penting SWDKLLJ Di STNK, Berguna Jika Pemotor Kecelakaan

Aditya Prathama - Senin, 11 Juli 2022 | 12:00 WIB
MOTOR Plus-online
Fungsi SWDKLLJ pada STNK

Motor Plus-online.com - Fungsi penting SWDKLLJ yang tertera di STNK bagi korban kecelakaan kendaraan bermotor.

Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Hal ini juga mengintai pengendara yang sudah tertib berlalu lintas.

Beberapa faktor dapat menjadi penyebab dari kecelakaan lalu lintas, salah satunya manusia.

Peristiwa kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri.

Oleh karena itu, pengendara motor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB maka pemilik kendaraan sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

"Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangannya, dikutip dari Kompas, (9/7/2022).

Baca Juga: Skema Kredit Motor Baru Honda ADV 160, DP Termurah Cuma Rp 3 Jutaan

SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Rivan menjelaskan, SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban.

Tetapi juga untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017;

Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp 35.000, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 sampai Rp 163.000.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta 11 Juli 2022, Syarat Dan Biaya Perpanjangan

Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan.

Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.

"Sehingga, sangat penting untuk membayar pajak tahunan dan SWDKLLJ. Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat," kata Rivan.

Sedangkan untuk syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut ini.

- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.

- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.

- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ingin Pinjam Sirkuit Formula E Ancol Untuk Gelar Street Race

- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.

- SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.

Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi selanjutnya proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja.

Langkahnya pertama mengisi formulir yang sudah disediakan, isi secara lengkap data dari korban atau pemilik santunan.

Kedua lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan.

Ketiga, pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.

Kalau kecelakaan cukup besar, langsung laporkan kejadiannya ke pihak kepolisian.

Sehingga pihak Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei.

Jumlah santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap, jadi apabila biaya perawatan yang dibutuhkan ternyata lebih besar maka tidak akan ditanggung Jasa Raharja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SWDKLLJ di STNK, Berguna Saat Pengendara Mengalami Kecelakaan"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular