MOTOR Plus-online.com - Pemutihan, gratis balik nama dan bebas pajak progresif ke-3 berlaku sampai akhir tahun 2022.
Hore program pemutihan bebas denda pajak kendaraan masih berlangsung sampai akhir tahun 2022.
Bagi pemotor yang pajaknya sudah habis atau mati bisa langsung diurus.
Gratis denda pajak motor yang sudah mati, pemotor hanya membayar pokok pajaknya saja.
Bukan cuma pemutihan denda pajak kendaraan, masih ada gratis balik nama dan bebas pajak progresif ke-3 dan seterusnya.
Tercatat masih ada 4 daerah yang masih berlangsung pemutihan, gratis balik nama dan bebas pajak progresif.
Di salah satu daerah masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022 mendatang.
Buat pemilik motor yang pajaknya sudah kadaluwarsa alias mati bisa segera ke Samsat terdekat.
Jangan lupa bawa STNK, BPKB dan KTP untuk proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Jawa Barat Berlakukan Pemutihan hingga Diskon Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya
Biar tidak penasaran buruan dicek daerah mana saja yang masih ada pemutihan pajak kendaraan.
1. Kalimantan Tengah
Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.
Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.
Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.
2. Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
3. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.
Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Keuntungan Lain Catat Masa Berlakunya
4. Bali
Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni.
Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.
Tunggu apalagi, pemilik motor yang pajak kendaraannya mati, buruan ke Samsat terdekat 4 daerah di atas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR