Sementara denda karena keterlambatan memperpanjang pajak dibebaskan alias gratis.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan bahwa pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.
“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.
Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.
Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.
Buat yang pajak motor atau mobilnya sudah mati alias kadaluwarsa, masih ada 4 daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Ketawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Diberi Pengampunan dengan Pemutihan dan Gratis Bayar PKB
Berikut ini beberapa daerah yang masih ada pemutihan pajak kendaraan.
1. Sulawesi Selatan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR