Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
2. Kalimantan Tengah
Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.
Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.
Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.
3. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.
Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.
Baca Juga: Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022
4. Bali
Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni.
Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.
Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.
Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Buat yang pajak motornya mati, buruan ke Samsat terdekat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR