MOTOR Plus-online.com - Jadi perbincangan kebijakan polisi seperti tak sejalan dengan pemerintah karena melarang sepeda listrik di jalan.
Sepeda listrik aman tak akan didenda Rp24 juta asalkan memenuhi 6 syarat ini salah satunya pakai helm perlu diketahui.
Seperti diketahui Satlantas) Polrestabes Makassar melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap bahaya.
Bukan cuma dilarang di jalan, polisi juga mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (14/7/2022).
Keputusan ini dapat protes keras dari para pegiat kendaraan listrik, salah satunya Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik).
Kosmik menilai larangan ini kontra produktif dengan semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik.
Sepeda listrik merupakan jembatan masyarakat untuk beralih ke sepeda motor listrik.
Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya Disampaikan Polisi
Baca Juga: Beda Motor Listrik dan Sepeda Listrik, Ini Penjelasannya Biar Gak Bingung
KOMENTAR