4. Tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
5. Beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar.
6. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.
Sementara aturan sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.
“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap Zulanda.
Zulanda mengatakan sangat berbahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya untuk pengguna ataupun orang lain.
Menurut Zulanda ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.
“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe," kata dia.
"Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” ujar Zulanda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Penggunaan Sepeda Listrik.
KOMENTAR