Secara harga sepeda listrik juga lebih terjangkau sehingga bisa menjangkau lebih banyak orang.
AKBP Zulanda mengatakan, pelarangan ini dilakukan karena masyarakat bingung menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.
Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Syarat penggunaan kendaraan bertenaga listrik yaitu:
1. Menggunakan helm
2. Pengguna minimal 12 tahun
Baca Juga: Polisi Akan Tilang Pengguna Motor Listrik di Jalan Raya Karena Dianggap Bahaya Dendanya Rp24 Juta
3. Tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.
KOMENTAR