Sepeda Listrik Aman Tak Akan Didenda Rp24 Juta Asalkan Memenuhi 6 Syarat Ini Salah Satunya Pake Helm

Aong - Senin, 18 Juli 2022 | 13:50 WIB
Dok. Humas Polresta Banjarmasin
Sepeda listrik tak akan kena denda Rp24 juta asalkan memenuhi 6 ini

Secara harga sepeda listrik juga lebih terjangkau sehingga bisa menjangkau lebih banyak orang.

AKBP Zulanda mengatakan, pelarangan ini dilakukan karena masyarakat bingung menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.

Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaan kendaraan bertenaga listrik yaitu:

1. Menggunakan helm

2. Pengguna minimal 12 tahun

Baca Juga: Polisi Akan Tilang Pengguna Motor Listrik di Jalan Raya Karena Dianggap Bahaya Dendanya Rp24 Juta

3. Tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular