Sepeda Listrik Aman Tak Akan Didenda Rp24 Juta Asalkan Memenuhi 6 Syarat Ini Salah Satunya Pake Helm

Aong - Senin, 18 Juli 2022 | 13:50 WIB
Dok. Humas Polresta Banjarmasin
Sepeda listrik tak akan kena denda Rp24 juta asalkan memenuhi 6 ini

MOTOR Plus-online.com - Jadi perbincangan kebijakan polisi seperti tak sejalan dengan pemerintah karena melarang sepeda listrik di jalan.

Sepeda listrik aman tak akan didenda Rp24 juta asalkan memenuhi 6 syarat ini salah satunya pakai helm perlu diketahui.

Seperti diketahui Satlantas) Polrestabes Makassar melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap bahaya.

Bukan cuma dilarang di jalan, polisi juga mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.

“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (14/7/2022).

Keputusan ini dapat protes keras dari para pegiat kendaraan listrik, salah satunya Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik).

Kosmik menilai larangan ini kontra produktif dengan semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik.

Sepeda listrik merupakan jembatan masyarakat untuk beralih ke sepeda motor listrik.

Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya Disampaikan Polisi

Baca Juga: Beda Motor Listrik dan Sepeda Listrik, Ini Penjelasannya Biar Gak Bingung

Secara harga sepeda listrik juga lebih terjangkau sehingga bisa menjangkau lebih banyak orang.

AKBP Zulanda mengatakan, pelarangan ini dilakukan karena masyarakat bingung menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.

Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaan kendaraan bertenaga listrik yaitu:

1. Menggunakan helm

2. Pengguna minimal 12 tahun

Baca Juga: Polisi Akan Tilang Pengguna Motor Listrik di Jalan Raya Karena Dianggap Bahaya Dendanya Rp24 Juta

3. Tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.

4. Tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

5. Beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar.

6. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

Sementara aturan sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap Zulanda.

Zulanda mengatakan sangat berbahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya untuk pengguna ataupun orang lain.

Menurut Zulanda ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe," kata dia.

"Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” ujar Zulanda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Penggunaan Sepeda Listrik.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular