Selain itu, sebenarnya, menyebarkan foto jenazah korban kecelakaan itu tidak layak dikonsumsi publik.
Bahkan bisa berakibat hukuman.
Hukuman itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam UU ITE, ancaman itu secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1.
Dalam pasal itu ditegaskan bahwa:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)".
Mengutip dari poster disebar Korlantas Polri.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Pertamina Seruduk Pemotor di Cibubur, Netizen Soroti Posisi Lampu Merah
Penyebaran konten jenazah korban kecelakaan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.
Ini tentu karena tidak menunjukkan rasa empati kepada koban maupun keluarganya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR