Sebar Foto Korban Kecelakaan Maut Cibubur di Medsos Denda Sampai Rp 1 Milyar

Ardhana Adwitiya - Selasa, 19 Juli 2022 | 07:35 WIB
Instagram/tmcpoldametro
Awas jangan sebar foto korban kecelakaan di media sosial, ini hukumannya.

Selain itu, sebenarnya, menyebarkan foto jenazah korban kecelakaan itu tidak layak dikonsumsi publik.

Bahkan bisa berakibat hukuman.

Hukuman itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU ITE, ancaman itu secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1.

Dalam pasal itu ditegaskan bahwa:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)".

Mengutip dari poster disebar Korlantas Polri.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Pertamina Seruduk Pemotor di Cibubur, Netizen Soroti Posisi Lampu Merah 

Penyebaran konten jenazah korban kecelakaan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.

Ini tentu karena tidak menunjukkan rasa empati kepada koban maupun keluarganya.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular