Sebar Foto Korban Kecelakaan Maut Cibubur di Medsos Denda Sampai Rp 1 Milyar

Ardhana Adwitiya - Selasa, 19 Juli 2022 | 07:35 WIB
Instagram/tmcpoldametro
Awas jangan sebar foto korban kecelakaan di media sosial, ini hukumannya.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.

Istimewa
Stop menyebarkan foto korban kecelakaan di media sosial (medos).

Mengutip dari Kompas.com berikut adalah kondisi yang sebaiknya tidak diunggah ke media sosial:

1.Kecelakaan

Sebuah peristiwa kecelakaan di darat, laut dan udara tentu mengejutkan dan menarik perhatian banyak orang.

Menyebarluaskan foto korban peristiwa kecelakaan. Membuat keluarga korban makin terpuruk.

2.Korban Kekerasan

Dalam sebuah grup percakapan, sering diserbar foto korban kekerasan, sebagai peringatan dari pengunggah, supaya orang lain lebih berhati-hati menjaga anggota keluarganya.

Jika ingin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, cukup dengan pesan saja, tidak perlu menyertakan foto.

3.Foto Jenazah

Setiap orang layak mendapatkan privasi, bahkan ketika sudah meninggal.

Dikenal sebagai post-mortem privacy.

Jika memang bertujuan untuk mengenang atau menyebar kabar duka, cukup mengunggah foto mendiang saat masih hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Korban Dievakuasi Puluhan Ambulans"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular