Adapun ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.
Mengutip dari Kompas.com berikut adalah kondisi yang sebaiknya tidak diunggah ke media sosial:
Sebuah peristiwa kecelakaan di darat, laut dan udara tentu mengejutkan dan menarik perhatian banyak orang.
Menyebarluaskan foto korban peristiwa kecelakaan. Membuat keluarga korban makin terpuruk.
2.Korban Kekerasan
Dalam sebuah grup percakapan, sering diserbar foto korban kekerasan, sebagai peringatan dari pengunggah, supaya orang lain lebih berhati-hati menjaga anggota keluarganya.
Jika ingin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, cukup dengan pesan saja, tidak perlu menyertakan foto.
3.Foto Jenazah
Setiap orang layak mendapatkan privasi, bahkan ketika sudah meninggal.
Dikenal sebagai post-mortem privacy.
Jika memang bertujuan untuk mengenang atau menyebar kabar duka, cukup mengunggah foto mendiang saat masih hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Korban Dievakuasi Puluhan Ambulans"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR