Di kawasan Daan Mogot tepatnya sebelum halte Rawa Buaya, Polsek Cengkareng mendapatkan enam orang mata elang.
Para debt collector diminta untuk tiarap dan tidak melawan aparat kepolisian, lalu dimasukan ke dalam mobil Reskrim Polsek Cengkareng menuju Mapolsek.
"Tujuannya saya ingin mendata mata elang yang biasa ada di jalan enam Kelurahan Kecamatan Cengkareng, apabila nanti ada aduan dari masyarakat lagi, diberhentikan sepeda motornya dan diambil paksa lagi itu kita punya data mereka," ujarnya.
Menyangkut debt collector, penarikan paksa kendaraan bisa masuk delik pidana umum menurut aturan baru Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.
"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," ujarnya dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector.
Ia mengatakan di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR