Polisi Bakal Razia Debt Collector, Ini Aturan Baru OJK Biar Gak Asal Ambil Motor

Yuka S. - Rabu, 20 Juli 2022 | 16:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Debt collector ketar-ketir polisi siap gelar razia besar-besaran, ternyata OJK punya aturan baru biar tidak asal ambil motor.

Baca Juga: Kapolsek Cengkareng Kasih Tips Supaya Motor Tidak Dirampas Debt Collector di Jalan

"Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.

"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.

Meski begitu, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK.

Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, ia memprediksi ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat.

Hal ini dapat terjadi dan tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar.

"Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar," ujar dia.

Baca Juga: Debt Collector Harus Penuhi Syarat Ini Sebelum Tarik Motor Nunggak Bayar Angsuran

Untuk itu, ia juga berpesan masyarakat agar selalu dapat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan.

"Kalau tidak jelas bisa tanya ke OJK, kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja," tutup dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata dia dalam siaran pers pada Rabu (18/4/2022).

Source : Kompas.com,Wartakotalive.com
Penulis : Yuka S.
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular