Polisi Bakal Razia Debt Collector, Ini Aturan Baru OJK Biar Gak Asal Ambil Motor

Yuka S. - Rabu, 20 Juli 2022 | 16:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Debt collector ketar-ketir polisi siap gelar razia besar-besaran, ternyata OJK punya aturan baru biar tidak asal ambil motor.

MOTOR Plus-Online.com - Debt collector ketar-ketir polisi siap gelar razia besar-besaran, ternyata OJK bikin aturan baru biar tidak asal ambil motor.

Polisi akan menggelar razia untuk menciduk debt collector yang berbuat seenaknya saat penarikan kendaraan baik motor atau mobil.

Ternyata OJK sendiri sudah membuat aturan baru untuk debt collector agar enggak bisa asal mengangkut motor kreditur.

Belum lama ini kembali ramai soal debt collector atau mata elang yang beraksi di Cengkareng.

Hal ini membuat Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo langsung turun tangan dan langsung memburu para mata elang ini.

"Ya, jadi memang di sini (Cengkareng) banyak laporan masyarakat terkait mata elang atau debt kolektor yang ada di jalan sangat meresahkan. Ini sangat merugikan masyarakat Kecamatan Cengkareng," ungkap Ardhie dikutip dari Wartakotalive.com Senin (18/7/2022).

Kumpulan debt collector atau mata elang ini terkadang salah sasaran ketika tarik paksa motor.

Motor yang sudah lunas diberhentikan, sehingga para pemiliknya melakukan perlawanan dan terjadilah pengeroyokan kepada mata elang.

Baca Juga: Debt Collector Ketar-ketir Enggak Bisa Rampas Motor Kreditan Lagi, Polisi Siap Gelar Razia

"Awalnya itu anggota yang mengamankan pertama kali mata elang, korbannya diturunkan di jalan, kemudian anggota langsung menangkap ketika ingin pergi," beber Ardhie.

Mantan Kasat Lantas Polres Semarang Kota ini memimpin langsung operasi mata elang dengan kekuatan penuh.

Di kawasan Daan Mogot tepatnya sebelum halte Rawa Buaya, Polsek Cengkareng mendapatkan enam orang mata elang.

Para debt collector diminta untuk tiarap dan tidak melawan aparat kepolisian, lalu dimasukan ke dalam mobil Reskrim Polsek Cengkareng menuju Mapolsek.

"Tujuannya saya ingin mendata mata elang yang biasa ada di jalan enam Kelurahan Kecamatan Cengkareng, apabila nanti ada aduan dari masyarakat lagi, diberhentikan sepeda motornya dan diambil paksa lagi itu kita punya data mereka," ujarnya.

Menyangkut debt collector, penarikan paksa kendaraan bisa masuk delik pidana umum menurut aturan baru Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Instagram/terangmedia
Ilustrasi debt collector. Polisi janji razia mata elang, debt collector gigit jari enggak bisa tarik paksa motor di jalan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.

"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," ujarnya dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector.

Ia mengatakan di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda.

Baca Juga: Kapolsek Cengkareng Kasih Tips Supaya Motor Tidak Dirampas Debt Collector di Jalan

"Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.

"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.

Meski begitu, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK.

Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, ia memprediksi ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat.

Hal ini dapat terjadi dan tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar.

"Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar," ujar dia.

Baca Juga: Debt Collector Harus Penuhi Syarat Ini Sebelum Tarik Motor Nunggak Bayar Angsuran

Untuk itu, ia juga berpesan masyarakat agar selalu dapat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan.

"Kalau tidak jelas bisa tanya ke OJK, kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja," tutup dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata dia dalam siaran pers pada Rabu (18/4/2022).

Source : Kompas.com,Wartakotalive.com
Penulis : Yuka S.
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular