Nikita Mirzani Dibebaskan Setelah 24 Jam di Kantor Polisi, Hobi Sunmori Naik Motor BMW R nineT Spezial

Ahmad Ridho - Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:00 WIB
Kompas.com
Nikita Mirzani ditangkap polisi dan diperiksa selama 24 jam akhirnya diperbolehkan pulang dan wajib lapor.

Namun setelah ditunggu, pemain film Comic 8 ini tak kunjung tiba.

Setelah ditangkap di lobi mal, Nikita Mirzani akhirnya dibawa langsung untuk diperiksa di Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani menghabiskan waktu lebih dari 24 jam di kantor polisi Polresta Serang Kota dan sempat dikabarkan akan ditahan.

Namun proses penahanan itu dicegah dengan pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid.

"Dan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, Ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk Ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga.

Fahmi Bachmid lalu mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten yang sudah memberikan perhatian atas tanggung jawab kliennya sebagai ibu tiga anak.

"Saya atas nama Niki dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten yang betul memberikan atensi dan memperhatikan permasalahan Nikita Mirzani dengan memperhatikan keberadaan Nikita sebagai seorang ibu yang memiliki tiga orang anak," kata Fahmi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Buka-bukaan Alasan Bubar dari Mantan Pembalap MotoGP John Hopkins

Meski batal ditahan, Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor oleh Polresta Serang Kota.

Aktris berusia 36 tahun itu diwajibkan melapor seminggu sekali untuk keperluan penyidikan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular