Nah, gimana nih cara cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi New SAKPOLE, berikut caranya:
1. Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.
2. Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
3. Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.
4. Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).
5. Selanjutnya, klik “Daftar”.
6. Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor, lalu cermati data dengan teliti.
Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Ada yang Gratis Sampai Tanggal Segini
7. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
8. Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR