Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
Baca Juga: Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Enggak Cuma Bebas Denda Pajak
4. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022.
Keuntungannya berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan denda BBNKB.
5. Bali
Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.
Keuntungan yang bisa dinikmati dari adanya pemutihan pajak kendaraan, yaitu penghapusan denda PKB dan BBNKB II sampai 31 Agustus 2022.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR