Tetapi dalam situasi pembahasan ekesekusi Brigadir J, ia melihat Putri Candrawathi menangis.
Sedangkan Ferdy Sambo dalam keadaan marah.
Selanjutnya, Brigadir J benar-benar dieksekusi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang jaraknya sekira 500 meter dari Saguling III.
Bharada E melaksanakan tugasnya sebagai eksekutor.
Hampir satu tahun dinas bersama sebagai ajudan, Bharada E meletuskan beberapa tembakan ke Brigadir J.
Sedangkan Ferdy Sambo membuat rekayasa baku tembak dengan menembakkan peluru ke dinding memberikan efek.
Soal kabar Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J masih harus dibuktikan.
Setelah sebulan lebih penyidikan, Bharada E diumumkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Hubungan Ferdy Sambo dan Mantan Pacar Eks Pembalap MotoGP Jadi Sorotan, Ini Faktanya
Lalu, Ferdy Sambo bersama Bripka RR dan Kuat Maruf tersangka pembunuhan berencana.
Source | : | Tribunnews.com,Instagram/r.lumiu |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR