Ini juga harus dilakukan sebab Anda agar tidak perli repot meminjam KTP pemilik lama.
Prosedur yang harus dilalui jika ingin melakukan mutasi motor sendiri sebenarnya juga tidak serumit yang dibayangkan.
Namun sebelum datang ke Samsat, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu biaya mutasi motor serta syarat mutasi berkas motor alias persyaratan mutasi motor.
Biaya mutasi motor
Biaya mutasi motor atau harga mutasi motor sejatinya sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan dalam PP tersebut, biaya mutasi motor ditetapkan sebesar Rp 150.000. Sementara biaya cabut berkas untuk mobil ditetapkan sebesar Rp 250.000.
Namun apabila Anda secara bersamaan melakukan balik nama, maka akan ada tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Balik Nama Motor dan Rincian Biayanya
Biaya mutasi dan balik nama motor tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru.
Nah untuk BBN KB, setiap daerah atau provinsi memiliki tarif yang berbeda-beda, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR