Dikutip dari Kompas.com, 3 Juli 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak motor mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Sebelumnya, jangka waktu pemutihan ini diterapkan hingga 30 Juni, namun kemudian diperpanjang oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Bagi yang akan melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
2. Pemutihan pajak motor Jawa Barat
Bagi warga Jawa Barat, program pemutihan pajak motor juga masih diberlakukan.
Pemutihan pajak motor bagi warga Jawa Barat diberlakukan dari 1 juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Adapun sejumlah program pemutihan pajakmotor ini meliputi:
- Bebas Denda PKB
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR