Sementara program kedua akan diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022.
Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
Secara rinci, penghapusan sanksi administrasi selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada program pertama, diskon untuk tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen.
Sedangkan pada program kedua diskonnya lebih kecil, menjadi 30 persen.
5. Bali
Pemerintah Provinsi Bali juga menggelar pemutihan pajak motor mulai 4 April 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Program pemutihan pajak motor di Bali ini akan memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.
Baca Juga: Tinggal 6 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Diskon PKB Sampai 50 Persen
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR