MOTOR Plus-online.com - Motor telat bayar pajak 2 tahun jadi bodong, cepet ikut program pemutihan pajak motor di Jawa Tengah.
Kabar gembira untuk warga Jawa Tengah karena berlangsung pemutihan pajak motor.
Pemilik motor yang pajaknya mati bisa segera ke Samsat terdekat untuk proses pengurusan pajak motor.
Program pemutihan pajak motor di Jawa Tengah ini berlaku mulai 7 September 2022 sampai 22 November 2022.
Kalau lupa, motor bisa jadi bodong atau datanya akan dihapus di Samsat.
Segera siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum ikut pemutihan pajak motor di Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dikarenakan adanya penghapusan saksi.
Pemutihan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
Baca Juga: Warga Tangsel Girang Pemutihan Pajak Motor di Banten September 2022, Cek Biaya Balik Nama Motor
Program pemutihan berlaku untuk pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Dilansir dari laman resmi Krolantas Polri, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng berlangsung hingga 22 November 2022, sedangkan pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.
Bebas Denda PKB
Pembebasan Denda PKB utk yg terlambat bayar PajakBebas Bea Balik Nama II
utk yg akan Balik Nama Penyerahan Ke2 dst di wilayah jateng untuk Plat dalam dan luar JatengBebas pokok PKB tunggakan Th ke-5
— BAPENDA JATENG #MasSajak (@BPPD_JATENG) September 6, 2022
Untuk yg memiliki kewajiban tunggakan pajak lbh dr 5 tahun. pic.twitter.com/n9dKebro9L
Jenis pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Bebas denda pajak motor
Pembebasan denda pajak kendaran bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Untuk bebas denda pajak kendaran bermotor memerlukan dokumen sebagai
- Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Warga Jateng Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.
Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah
- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima
Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Dokumen yang diperlukan untuk program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima sebagai berikut:
- STNK asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti cek fisik
Pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.
Ayo buruan manfaatkan pemutihan pajak motor di Jawa Tengah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR