Terjaring Razia Apakah Anggota TNI Bisa Ditilang Polisi Lalu Lintas Cek Undang-undang atau Peraturannya

Aong - Minggu, 11 September 2022 | 10:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi tilang anggota TNI. Danramil 02 Medan Timur Kapten Kav Bina Satria Sembiring protes saat mobilnya terjaring razia Polantas Polsek Medan Timur pada 2019 lalu

MOTOR Plus-online.com - Ketika razia di jalan oleh polisi pasti didapati anggota TNI atau tentara yang terjaring.

Terjaring razia apakah anggota TNI bisa ditilang polisi lalu lintas cek undang-undang atau peraturannya berikut ini.

Seperti kita tahu polantas bisa melakukan razia dan menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Mengenai kewenangan ini diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun di jalan tidak hanya pengengendara sipil yang kerap terjaring razia namun juga ada anggota polisi yang melintas.

Nah, apakah polisi bisa menilang anggota TNI tersebut?

Aturan Tilang Anggota TNI

Penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI mengacu UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.

Baca Juga: Untung SIM atau STNK yang Disita Jika Kena Tilang, Polisi Beri Jawaban Mana yang Lebih Penting

Baca Juga: Bikin Geger, Video Oknum Dishub Gelar Razia Layaknya Polisi, Kabur Saat Ditegur Warga

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular