Disiplin militer menurut undang-undang ini adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Adapun yang termasuk jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni:
1. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer; dan
2. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Dalam penjelasan UU Nomor 25 Tahun 2014, yang dimaksud dengan perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya meliputi:
1. segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau kurungan paling lama enam bulan;
2. perkara sederhana dan mudah pembuktiannya;
3. tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum; dan
Baca Juga: Tegang, Video Pemotor Kejar Honda Mobilio Yang Seret Polisi Usai Kabur Dari Razia di Trans Sulawesi
4. tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama empat hari.
KOMENTAR