Berdasarkan kriteria ini, pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI termasuk dalam pelanggaran hukum disiplin militer.
Atas dasar inilah, penindakan terhadap prajurit TNI yang melanggar lalu lintas dilakukan dengan mengacu pada UU tentang Hukuman Disiplin Militer.
Pihak yang berwenang menilang TNI
Penindakan terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, termasuk melanggar lalu lintas, juga dapat berpedoman pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Merujuk pada undang-undang ini, dalam hukum acara pidana militer yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi Militer, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Oditur.
UU Nomor 25 Tahun 2014 juga menyebut yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada prajurit TNI adalah Ankum.
Atas dasar inilah, polisi lalu lintas tidak memiliki wewenang untuk merazia dan menindak atau menilang TNI.
Tindakan yang dapat dilakukan oleh polisi sebatas memberikan teguran dan mengingatkan prajurit TNI tersebut.
Pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI di jalan dapat ditindak oleh Polisi Militer.
Oleh karena itu, Polisi Militer, Provos Polri, dan polisi lalu lintas rutin menggelar operasi gabungan untuk menjaring prajurit TNI, anggota polisi, maupun masyarakat umum yang melanggar peraturan.
Referensi: UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Apakah TNI Bisa Ditilang Polisi?
KOMENTAR