Dengan rincian kendaraan roda empat maksimal plat hitam Rp 250.000 per hari, roda empat plat kuning (mobil penumpang) Rp 300.000 per hari.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau motor dibatasi Rp 50.000 per hari.
"Sebenarnya sudah beberapa minggu ini diatur pembeliannya itu tidak boleh bawa deriken, terus tidak boleh ngisi bolak-balik ke SPBU," ujar Adelta Kepada Bangkapos.com Senin (12/9/2022) siang.
Menurut Adelta, setiap pembelian BBM jenis pertalite pihaknya akan menginput nomor polisi (nopol) atau plat kendaraan konsumen.
Input nomor ini akan dilakukan melalui aplikasi MyPertamina, sehingga track pembelian BBM dapat terekam datanya.
Alhasi, hal tersebut memudahkan identifikasi jika adanya konsumen yang membeli lebih dari satu kali.
"Nanti di sistem kita jelas terecord semua datanya, kalau misalkan pada hari yang sama ada konsumen yang telah mengisi pertalite, kemudian setelah mengisi malamnya dia balik lagi mengisi maka otomatis akan ditolak sistem," ujarnya
Baca Juga: Beli Pertalite di Daerah Ini Cuma Boleh Sekali Sehari, Segini Batasan Pembeliannya
Contohnya, jika ada konsumen yang membeli bensin di suatu tempat kemudian ingin membeli lagi di tempat yang berbeda maka hal itu akan ditolak sistem.
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR