Harga Pertalite Naik, SPBU di Pangkalpinang Batasi Isi Pertalite Maksimal Rp 50 Ribu Untuk Motor

Yuka S. - Rabu, 14 September 2022 | 14:00 WIB
IndraGT/ Motor Plus-online.com
Ilustrasi. Kenaikan harga Pertalite, SPBU di Pangkalpinang membatasi beli Pertalite untuk motor maksimal Rp 50 ribu.

"Misalkan ada yang beli pertalite di SPBU Jalan Mentok, terus malamnya beli lagi di SPBU Pangkalbalam, maka itu tidak bisa karena ketentuannya pengisiannya cuman satu kali saja," jelasnya.

Ia melanjutkan, pembatasan ini merupakan arahan langsung dari Pertamina untuk agar mengontrol ketersediaan dan mengantispasi penyalahgunaanM pertalite.

Tidak hanya SPBU tersebut, pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite juga telah diberlakukan di SPBU Jalan Ahmad Yani.

Tetapi, pembatasan ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat saja dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).

Petugas SPBU Jalan Ahmad Yani, Yadi menuturkan pihaknya menjalankan hal tersebut sesuai arahan dari Pertamina.

"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," ujarnya.

Yadi mengatakan, penerapan tersebut juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.

Baca Juga: Direktur Pertamina Bilang Kendaraan Tak Layak Isi Pertalite Dijamin Nosel SPBU Gak Akan Ngocor

"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," bebernya.

Di sisi lain, Gubernur Babel pun membuat keputusan untuk membatasi pembelian BBM.

Dengan maksimal pembelian Rp 50.000 kendaraan roda dua, Rp 250.000 kendaraan roda empat plat hitam, dan Rp 300.000 kendaraan roda empat plat kuning.

Pengisian BBM jenis pertalite kendaraan roda empat pun lanjut dia hanya diperbolehkan satu kali setiap hari melalui aplikasi yang terekam langsung dalam sistem data Pertamina.

Berikut ini aturan SE Gubernur Bangka Belitung, 20 April 2022 Nomor : 900/0279/IV tentang pengaturan pembelian jenis BBM Khusus penugasan ( pertalite ) di lembaga penyalur bahan bakar minyak wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan ( pertalite ) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:

- Kendaraan plat kuning paling banyak Rp 300.000/ hari.

- Kendaraan plat hitam paling banyak Rp 250.000/ hari.

- kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) paling banyak Rp 50.000/ hari.

2. Dilarang keras melakukan pengisian jenis BBM khusus (Pertalite):

- menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya

3. Dilarang keras kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite).

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Inilah Pemberlakuan Aturan Terbaru Pembelian Pertalite di SPBU, Roda Dua Maksimal Rp 50 Ribu/Hari"

Source : Bangkapos.com
Penulis : Yuka S.
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular