MOTOR Plus-Online.com - Kenaikan harga Pertalite membuat SPBU di Pangkalpinang membatasi beli Pertalite untuk motor maksimal Rp 50 ribu.
Naiknya harga Pertalite dan BBM lain berdampak ke pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua.
SPBU di Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung bahkan sudah menerapkan pembatasan untuk pembelian Pertalite.
Mengutip Bangkapos.com, SPBU di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekarang sudah memberlakukan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.
Aturan tersebut bahkan sudah berjalan sejak awal bulan September lalu.
Adanya pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Bangka Belitung 20 April 2022 Nomor : 900/0279/IV tentang pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan di lembaga penyalur BBM wilayah Babel.
Melansir pantauan Bangkapos.com, Senin (12/9/2022), di SPBU Jalan Mentok, pembatasan BBM jenis pertalite telah dilakukan selama dua minggu terakhir.
Adelta, Petugas SPBU Jalan Mentok, mengatakan pihaknya membatasi pengisian BBM jenis pertalite.
Baca Juga: Harga Pertalite Naik, Direksi dan Komisaris Pertamina Dapat Uang Setara 25 Ribu Honda BeAT
Baik itu kendaraan roda dua atau motor, maupun roda empat dengan maksimal pengisian satu kali setiap hari.
Untuk jumlah pengisian BBM pun juga dibatasi sesuai nominal.
Dengan rincian kendaraan roda empat maksimal plat hitam Rp 250.000 per hari, roda empat plat kuning (mobil penumpang) Rp 300.000 per hari.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau motor dibatasi Rp 50.000 per hari.
"Sebenarnya sudah beberapa minggu ini diatur pembeliannya itu tidak boleh bawa deriken, terus tidak boleh ngisi bolak-balik ke SPBU," ujar Adelta Kepada Bangkapos.com Senin (12/9/2022) siang.
Menurut Adelta, setiap pembelian BBM jenis pertalite pihaknya akan menginput nomor polisi (nopol) atau plat kendaraan konsumen.
Input nomor ini akan dilakukan melalui aplikasi MyPertamina, sehingga track pembelian BBM dapat terekam datanya.
Alhasi, hal tersebut memudahkan identifikasi jika adanya konsumen yang membeli lebih dari satu kali.
"Nanti di sistem kita jelas terecord semua datanya, kalau misalkan pada hari yang sama ada konsumen yang telah mengisi pertalite, kemudian setelah mengisi malamnya dia balik lagi mengisi maka otomatis akan ditolak sistem," ujarnya
Baca Juga: Beli Pertalite di Daerah Ini Cuma Boleh Sekali Sehari, Segini Batasan Pembeliannya
Contohnya, jika ada konsumen yang membeli bensin di suatu tempat kemudian ingin membeli lagi di tempat yang berbeda maka hal itu akan ditolak sistem.
"Misalkan ada yang beli pertalite di SPBU Jalan Mentok, terus malamnya beli lagi di SPBU Pangkalbalam, maka itu tidak bisa karena ketentuannya pengisiannya cuman satu kali saja," jelasnya.
Ia melanjutkan, pembatasan ini merupakan arahan langsung dari Pertamina untuk agar mengontrol ketersediaan dan mengantispasi penyalahgunaanM pertalite.
Tidak hanya SPBU tersebut, pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite juga telah diberlakukan di SPBU Jalan Ahmad Yani.
Tetapi, pembatasan ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat saja dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).
Petugas SPBU Jalan Ahmad Yani, Yadi menuturkan pihaknya menjalankan hal tersebut sesuai arahan dari Pertamina.
"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," ujarnya.
Yadi mengatakan, penerapan tersebut juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.
Baca Juga: Direktur Pertamina Bilang Kendaraan Tak Layak Isi Pertalite Dijamin Nosel SPBU Gak Akan Ngocor
"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," bebernya.
Di sisi lain, Gubernur Babel pun membuat keputusan untuk membatasi pembelian BBM.
Dengan maksimal pembelian Rp 50.000 kendaraan roda dua, Rp 250.000 kendaraan roda empat plat hitam, dan Rp 300.000 kendaraan roda empat plat kuning.
Pengisian BBM jenis pertalite kendaraan roda empat pun lanjut dia hanya diperbolehkan satu kali setiap hari melalui aplikasi yang terekam langsung dalam sistem data Pertamina.
Berikut ini aturan SE Gubernur Bangka Belitung, 20 April 2022 Nomor : 900/0279/IV tentang pengaturan pembelian jenis BBM Khusus penugasan ( pertalite ) di lembaga penyalur bahan bakar minyak wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan ( pertalite ) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan plat kuning paling banyak Rp 300.000/ hari.
- Kendaraan plat hitam paling banyak Rp 250.000/ hari.
- kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) paling banyak Rp 50.000/ hari.
2. Dilarang keras melakukan pengisian jenis BBM khusus (Pertalite):
- menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya
3. Dilarang keras kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite).
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Inilah Pemberlakuan Aturan Terbaru Pembelian Pertalite di SPBU, Roda Dua Maksimal Rp 50 Ribu/Hari"
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR