Irto melanjutkan, pihaknya pun kini masih menanti ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM Subsidi yang bakal tertuang dalam revisi Perpres 191/2014.
Dia memastikan, ujicoba pembatasan pembelian kini baru menyasar kendaraan roda 4. "Bagi yang belum memiliki QR Code, kami arahkan untuk melakukan pendaftaran," terang Irto.
Irto menegaskan, saat ini konsumen masih dapat mengisi BBM Subsidi namun Pertamina mencatat nomor polisi kendaraan.
Ujicoba ini pun berlaku diseluruh Indonesia.
"120 Liter per hari hanya sebagai default batasan di sistem, hal ini nanti bisa diubah sesuai ketentuan yang berlaku," terang Irto.
Asal tahu saja, dalam beleid yang berlaku saat ini atau Perpres 191/2014 ketentuan pembelian BBM Subsidi belum memuat secara khusus untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Adapun, untuk Solar subsidi sudah memiliki ketentuan untuk konsumen pengguna.
Baca Juga: Aneh Beli Pertalite di SPBU Rp140 Ribu Tertera Pada Struk Rp400 Ribu Pihak Pertamina Beri Penjelasan
Secara khusus di sektor transportasi darat dikhususkan untuk Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Selain itu, juga diperuntukkan untuk kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR