Motor dan angkutan umum diutamakan bisa beli Pertalite di SPBU
Ombudsman RI mendukung pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Hal yang disarankan adalah pembelian Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum.
Adapun saat ini pemerintah sedang merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang nantinya akan mengatur ketentuan pembelian BBM bersubsidi.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai, pembatasan penggunaan Pertalite perlu mempertimbangkan jenis kendaraan yang mayoritas digunakan masyarakat.
Ia bilang, sepeda motor dan angkutan umum menjadi kendaraan yang paling sering digunakan masyarakat.
"Maka pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum itu sudah tepat. Mobil pribadi disarankan gunakan BBM non subsidi jenis Pertamax maupun jenis lainnya, ini yang penting agar dimasukkan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga: Suzuki Thunder Antre di SPBU, Selang Ini Bikin Salfok Warganet, Penimbun Pertalite?
Hery menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan oleh laman korlantas.polri.go.id ada sebanyak 149.707.859 unit per 8 September 2022.
Angka tersebut berdasarkan total gabungan dari kepemilikan kendaraan yang ada di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Papua, Maluku dan Maluku Utara.
Pulau Jawa menjadi penyumbang angka terbanyak dengan jumlah kepemilikan kendaran bermotor mencapai 89.660.579 unit.
Artikel ini sudah tayang di https://industri.kontan.co.id/news/pertamina-uji-coba-pembatasan-pembelian-pertalite-120-liter-per-hari-untuk-mobil
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR