Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Tunggu Pemilik Motor Sampai Desember 2022

Ahmad Ridho - Jumat, 16 September 2022 | 08:27 WIB
Gridoto.com
Pemutihan pajak motor di Jakarta berlaku sampai bulan Desember 2022 mendatang.

Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda dan hanya membayar besaran pajak dari kendaraan yang dimiliki.

Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan agar mendapatkan pemutihan pajak ini?

Melansir Pajakku, untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:

- KTP asli sesuai STNK

- STNK asli

Apabila bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka Anda harus melengkapi dokumen dengan membawa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor alias BPKB asli dan bukti cek kendaraan fisik.

Untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:

Baca Juga: Warga Jakarta Girang Ada Pemutihan Pajak Motor Mulai Besok Sampai 15 Desember 2022, Serius Nih?

- KTP pemilik baru

- BPKB asli

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular