Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda dan hanya membayar besaran pajak dari kendaraan yang dimiliki.
Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan agar mendapatkan pemutihan pajak ini?
Melansir Pajakku, untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
- KTP asli sesuai STNK
- STNK asli
Apabila bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka Anda harus melengkapi dokumen dengan membawa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor alias BPKB asli dan bukti cek kendaraan fisik.
Untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:
Baca Juga: Warga Jakarta Girang Ada Pemutihan Pajak Motor Mulai Besok Sampai 15 Desember 2022, Serius Nih?
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR