MOTORPlus-online.com - Pemilik motor senang ada pemutihan pajak motor di Jakarta, berlaku sampai Desember 2022 mendatang.
Jangan lupa siapkan persyaratan sebelum mengikuti program pemutihan pajak motor kali ini.
Bawa KTP, STNK dan BPKB untuk pengurusan pajak motor atau proses balik nama kendaraan.
Pemilik yang pajak motornya sudah kadaluwarsa segera urus ke Samsat terdekat.
Pemutihan pajak motor di Jakarta berlangsung dari kemarin, Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Badan Pendapatan Daerah (DKI) Jakarta menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa program pemutihan pajak ini dilakukan agar masyarakat bisa melunasi kewajiban perpajakan.
“Agar wajib pajak dapat terbantu dan melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta.” kata Lusiana, Rabu (14/9/2022), seperti dikutip dari Antara.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda dan hanya membayar besaran pajak dari kendaraan yang dimiliki.
Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan agar mendapatkan pemutihan pajak ini?
Melansir Pajakku, untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
- KTP asli sesuai STNK
- STNK asli
Apabila bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka Anda harus melengkapi dokumen dengan membawa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor alias BPKB asli dan bukti cek kendaraan fisik.
Untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:
Baca Juga: Warga Jakarta Girang Ada Pemutihan Pajak Motor Mulai Besok Sampai 15 Desember 2022, Serius Nih?
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah.
Selain Jakarta, pemutihan pajak motor juga berlangsung di beberapa daerah lain.
1. Jawa Timur (1 April hingga 30 September 2022)
2. Jawa Tengah (7 September sampai 22 November 2022)
3. Kepulauan Riau (1 September sampai akhir November 2022)
4. Sumatera Selatan (31 Desember 2022)
5. Nusa Tenggara Barat (31 Oktober 2022)
6. Kalimantan Timur (31 Oktober 2022)
7. Kalimantan Utara (30 September 2022).
Artikel ini sudah tayang di https://www.kompas.tv/article/328493/mulai-hari-ini-sanksi-administrasi-pajak-kendaraan-bermotor-di-jakarta-dihapus-simak-syaratnya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR