Tak hanya itu saja, jumlah pengisian BBM pun turut dibatasi dengan rincian kendaraan roda empat maksimal plat hitam Rp250.000 per hari, roda empat plat kuning (mobil penumpang) Rp300.000 per hari dan roda dua Rp50.000 per hari.
"Sebenarnya sudah beberapa minggu ini diatur pembeliannya itu tidak boleh bawa deriken, terus tidak boleh ngisi bolak-balik ke SPBU," ucap Adelta Kepada Bangkapos.com Senin (12/9/2022) siang.
Adelta menjelaskan, setiap pembelian BBM jenis pertalite pihaknya akan menginput nomor polisi (nopol) atau plat kendaraan konsumen melalui aplikasi mypertamina sehingga track pembelian BBM dapat terekam datanya.
Dengan demikian, dikatakannya hal tersebut memudahkan identifikasi jika adanya konsumen yang membeli lebih dari satu kali.
"Nanti di sistem kita jelas terecord semua datanya, kalau misalkan pada hari yang sama ada konsumen yang telah mengisi pertalite, kemudian setelah mengisi malamnya dia balik lagi mengisi maka otomatis akan ditolak sistem," kata dia.
Dia memisalkan, jika ada konsumen yang membeli bensin di suatu tempat kemudian ingin membeli lagi di tempat yang berbeda maka hal itu akan ditolak sistem.
"Misalkan ada yang beli pertalite di SPBU Jalan Mentok, terus malamnya beli lagi di SPBU Pangkalbalam, maka itu tidak bisa karena ketentuannya pengisiannya cuman satu kali saja," pungkas dia.
Kata dia, pembatasan ini merupakan arahan langsung dari Pertamina untuk agar mengontrol ketersediaan dan mengantispasi penyalahgunaanM pertalite.
Sementara itu, pembatasan pembelian BBM jenis pertalite pun juga telah diberlakukan juga di SPBU Jalan Ahmad Yani.
Namun, pembatasan ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat saja dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).
KOMENTAR