Petugas SPBU Jalan Ahmad Yani, Yadi menuturkan pihaknya menjalankan hal tersebut sesuai arahan dari Pertamina.
"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," pungkas dia.
Kendati demikian, dikatakan Yadi penerapan tersebut juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.
"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," pungkasnya.
Di sisi lain, terkait jumlah pembatasan pembelian, pihaknya pun turut mengacu pada keputusan Gubernur Babel dengan maksimal pembelian Rp50.000 kendaraan roda dua, Rp250.000 kendaraan roda empat plat hitam, dan Rp300.000 kendaraan roda empat plat kuning.
Pengisian BBM jenis pertalite kendaraan roda empat pun lanjut dia hanya diperbolehkan satu kali setiap hari melalui aplikasi yang terekam langsung dalam sistem data Pertamina.
Berikut ini aturan SE Gubernur Bangka Belitung, 20 April 2022 Nomor : 900/0279/IV tentang pengaturan pembelian jenis BBM Khusus penugasan ( pertalite ) di lembaga penyalur bahan bakar minyak wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan ( pertalite ) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan plat kuning paling banyak Rp 300.000/ hari.
- Kendaraan plat hitam paling banyak Rp 250.000/ hari.
KOMENTAR