MOTOR Plus-online.com - Meski harga Pertalite naik namun tetap dilakukan pembatasan dalam pemakaiannya.
Aturan baru bikin motor mogok di jalan, sehari dibatasi isi Pertalite cuma segini perlu ketahui agar siap-siap.
Dalam pembatasan Pertalite atau Solar tidak hanya dibatasi frekuensi sehari satu kali namun dibatasi juga jumlah literannya.
Seperti di SPBU di Kota Pangkalpinang Provinsi kepulauan Bangka Belitung sudah melakukan pembatasan pembelian Pertalite.
Aturan ini sudah berjalan sejak awal bulan September lalu.
Pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Bangka Belitung 20 April 2022 Nomor : 900/0279/IV tentang pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan di lembaga penyalur BBM wilayah Babel.
Berdasarkan pantauan Bangkapos.com, Senin (12/9/2022), di SPBU Jalan Mentok, pembatasan BBM jenis pertalite telah berjalan selama dua minggu terakhir.
Petugas SPBU Jalan Mentok, Adelta mengungkapkan, pihaknya membatasi pengisian BBM jenis pertalite baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat dengan maksimal pengisian satu kali setiap hari.
Baca Juga: Harga Pertalite Mahal, Jangan Malas Servis CVT Motor Matic Biar Irit Bensin
Baca Juga: Begini Mekanisme Pertamina Mengatur Pembatasan Beli Pertalite, Berlaku Untuk Motor?
Tak hanya itu saja, jumlah pengisian BBM pun turut dibatasi dengan rincian kendaraan roda empat maksimal plat hitam Rp250.000 per hari, roda empat plat kuning (mobil penumpang) Rp300.000 per hari dan roda dua Rp50.000 per hari.
"Sebenarnya sudah beberapa minggu ini diatur pembeliannya itu tidak boleh bawa deriken, terus tidak boleh ngisi bolak-balik ke SPBU," ucap Adelta Kepada Bangkapos.com Senin (12/9/2022) siang.
Adelta menjelaskan, setiap pembelian BBM jenis pertalite pihaknya akan menginput nomor polisi (nopol) atau plat kendaraan konsumen melalui aplikasi mypertamina sehingga track pembelian BBM dapat terekam datanya.
Dengan demikian, dikatakannya hal tersebut memudahkan identifikasi jika adanya konsumen yang membeli lebih dari satu kali.
"Nanti di sistem kita jelas terecord semua datanya, kalau misalkan pada hari yang sama ada konsumen yang telah mengisi pertalite, kemudian setelah mengisi malamnya dia balik lagi mengisi maka otomatis akan ditolak sistem," kata dia.
Dia memisalkan, jika ada konsumen yang membeli bensin di suatu tempat kemudian ingin membeli lagi di tempat yang berbeda maka hal itu akan ditolak sistem.
"Misalkan ada yang beli pertalite di SPBU Jalan Mentok, terus malamnya beli lagi di SPBU Pangkalbalam, maka itu tidak bisa karena ketentuannya pengisiannya cuman satu kali saja," pungkas dia.
Kata dia, pembatasan ini merupakan arahan langsung dari Pertamina untuk agar mengontrol ketersediaan dan mengantispasi penyalahgunaanM pertalite.
Sementara itu, pembatasan pembelian BBM jenis pertalite pun juga telah diberlakukan juga di SPBU Jalan Ahmad Yani.
Namun, pembatasan ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat saja dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).
Petugas SPBU Jalan Ahmad Yani, Yadi menuturkan pihaknya menjalankan hal tersebut sesuai arahan dari Pertamina.
"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," pungkas dia.
Kendati demikian, dikatakan Yadi penerapan tersebut juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.
"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," pungkasnya.
Di sisi lain, terkait jumlah pembatasan pembelian, pihaknya pun turut mengacu pada keputusan Gubernur Babel dengan maksimal pembelian Rp50.000 kendaraan roda dua, Rp250.000 kendaraan roda empat plat hitam, dan Rp300.000 kendaraan roda empat plat kuning.
Pengisian BBM jenis pertalite kendaraan roda empat pun lanjut dia hanya diperbolehkan satu kali setiap hari melalui aplikasi yang terekam langsung dalam sistem data Pertamina.
Berikut ini aturan SE Gubernur Bangka Belitung, 20 April 2022 Nomor : 900/0279/IV tentang pengaturan pembelian jenis BBM Khusus penugasan ( pertalite ) di lembaga penyalur bahan bakar minyak wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan ( pertalite ) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan plat kuning paling banyak Rp 300.000/ hari.
- Kendaraan plat hitam paling banyak Rp 250.000/ hari.
- kendaraan roda 2 ( dua ) dan 3 ( tiga ) paling banyak Rp 50.000/ hari.
2. Dilarang keras melakukan pengisian jenis BBM khusus ( pertalite ):
- menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya
3. Dilarang keras kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan jenis BBM khusus penugasan ( pertalite ).
Penjelasan Pertamina
Pertamina memastikan, uji coba pembatasan pembelian pertalite dan solar berdasarkan volume masih berlaku saat ini.
Meskipun pembatasan pembelian berdasarkan jenis kendaraan belum diberlakukan.
"Betul mba (pembatasan pertalite berdasarkan volume pembelian masih berlaku)," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Uji coba pembatasan itu sudah dilakukan sejak awal September.
Skemanya, setiap kendaraaan yang mengisi dua jenis BBM subsidi itu di SPBU Pertamina, akan dicatat nomor polisinya oleh sistem yang disiapkan.
Setiap kendaraan roda empat, apapun jenisnya, dibatasi hanya boleh "minum" pertalite 120 liter setiap hari.
Sedangkan solar untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari.
Untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Jika kendaraan akan mengisi bensin lebih dari ketentuan, mesin di SPBU otomatis tidak akan mengeluarkan BBM.
Belum ada informasi sampai kapan uji coba itu akan berlangsung.
Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, tinggal menggunakan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.
Pembatasan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan belum dilakukan.
Lantaran masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menurut Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji, alasannya karena harga BBM baru saja naik.
"Nanti masyarakat bagaimana kalau misalkan sekarang (harga Pertalite-Solar) sudah naik, kemudian enggak boleh (beli) lagi, bagaimana coba? Itu yang kami pikirkan," kata Tutuka kepada wartawan di Gedung DPR, dikutip dari Kompas.com, Senin (12/9/2022).
"Kita kan sudah punya Perpres-nya. Ini kan skenarionya naik dulu harga (Pertalite dan Solar), kalau revisi itu nanti perlu dikaji dulu. Setelah naik harga masak mau dibatasi lagi?" ujarnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul: Inilah Pemberlakuan Aturan Terbaru Pembelian Pertalite di SPBU, Roda Dua Maksimal Rp 50 Ribu/Hari.
KOMENTAR