MOTOR Plus-online.com - Untuk membuat masyarakat tertib berlalu lintas akan dilakukan razia lewat ETLE.
Berlaku dua hari lagi tilang elektronik akan mengincar 10 pelanggaran ini jangan sampai lengah dendanya lumayan.
Seperti kita tahu, ETLE atau tilang elektroik tidak hanya ada di kota besar namun juga sudah berlaku di kota-kota kecil bahkan luar Jawa.
Adapun yang akan dilakukan tilang elektronik atau ETLE dalam waktu 2 hari lagi yaitu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Akan berlaku mulai Kamis 22 September 2022 dengan 16 kamera yang sudah terpasang di ibu kota Provinsi Sultra itu.
Kamera itu terdiri dari 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan enam kamera ETLE.
Kamera terpasang mulai dari simpang batas Kota Kendari-Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Ranomeeto hingga Jembatan Teluk Kendari.
Selain titik kamera terpasang tersebut, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Ditlantas Polda Sultra juga menyiapkan 2 kamera ETLE mobile.
Baca Juga: Banyak Daerah Sudah Menerapkan Tilang Elektronik Dengan HP Begini Kelemahannya Menurut Pengamat
Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Enggak Berkutik, Polisi Bakal Pakai Drone Untuk Tilang ETLE
Kamera mobile tersebut akan berkeliling di kota ini untuk mencapture pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Rencana penerapan tilang elektronik di Kota Kendari pada 22 September 2022 tersebut disampaikan oleh Direktur Lalulintas atau Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi.
“Tanggal 22 (September) akan ada syukuran bersama Bapak Kapolri dengan program unggulan aplikasi di seluruh Indonesia dan launching ETLE,” kata Kombes Rahmanto.
Hal tersebut disampaikan pada Car Free Day dan Tari Molulo Bersama Ditlantas Polda Sultra pada Minggu (18/09/2022) lalu.
Kegiatan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tersebut berlangsung di area Tugu Religi Sultra, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk itu, Kombes Rahmanto mengimbau seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas.
“Saya berpesan kepada masyarakat kita jaga kamtimbas lalu lintas. Jika kita bisa menjaganya banyak jiwa terutama pengguna jalan bisa terselamatkan,” katanya.
Titik Kamera ETLE
Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengandalkan 16 kamera CCTV.
Baca Juga: ETLE Mobile Dengan Kamera HP Berlaku Di Surabaya, Perhatian Buat Bikers Jawa Timur
Kamera yang sudah terpasang terdiri dari 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera ETLE.
Simak selengkapnya titik-titik kamera yang sudah terpasang dalam penerapan tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sultra, dikutip TribunnewsSultra.com dari laman tribratanews.sultra.polri.go.id.
Titik Kamera ETLE:
1. Simpang Batas Kota Ranomeeto;
2. Bundaran Adi Bahasa;
3. Jl MT Haryono (depan Ade Swalayan/ Bank Sinar Mas);
4. Jl MT Haryono (simpang Pasar Baru);
5. Simpang Empat Kantor Pajak, Jl Sao Sao;
6. Jl Made Sabara (depan Toko Caprisca);
7. Simpang Pos Lantas MTQ
Titik Kamera Monitoring di Kendari:
1. Jl La Ode Hadi By Pass (depan Honda Gratia);
2. Simpang Empat Wua-wua;
3. Jl Ahmad Yani (depan ACE Informa);
4. Simpang Pos Lantas MTQ;
5. Simpang Empat Kopi Radja;
6. Bundaran Tapal Kuda;
7. Jl ZA Sugianto (jembatan Triping);
8. Bundaran Tank;
9. Jembatan Teluk Kendari.
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Disasar
Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dikutip TribunnewsSultra.com dari tribratanews.sultra.polri.go.id, ada tiga jenis pelanggaran yang tercapture dalam sistem ETLE tersebut.
Pelanggaran lalu lintas tersebut yakni pelanggaran lampu merah, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengendara mobil.
Sementara itu, Satlantas Polresta Kendari akan melakukan penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran lalu lintas dalam penerapan sistem tilang elektronik tersebut.
“Jenis pelanggaran lalu lintas ini ditindak secara elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, Rabu (27/7/2022) lalu.
Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dipantau dan ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE tersebut:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman;
3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu;
6. Berkendara melawan arus;
7. Menerobos lampu merah;
8. Tidak menggunakan helm;
9. Berboncengan lebih dari 3 orang;
10. Tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul: Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022.
KOMENTAR